Kesepakatan Antar Rumpun Paguyuban Trah Sastrorejan
19 Aug 2008 Leave a Comment
in Kolom Tags: paguyuban trah sastrorejan, ukhuwah islamiyah
Kesepakatan Antar Rumpun Paguyuban Trah Sastrorejan, pada Rapat reuni Akbar 28 Desember 1996 di Magelang (oleh Soepomo 3.8.0.0.)
- Nama Paguyuban disepakati “Paguyuban Trah Sastrorejan” (dengan usulan logo yang telah diperkenalkan di BPLP Magelang tanggal 28 Desember 1995.
- Asas Paguyuban : Pancasila.
- Tentang tujuan organisasi; bisa diberi muatan sesuai hal-hal yang dikembangkan melalui rapat tersebut, antara lain perlunya dilukiskan upaya ukhuwah lslamiyah, Media Sastrorejan sebagai salah satu media komunikasi/silaturahmi para anggota Trah, adanya kemungkinan perluasan usaha/kerjasama (bisnis) ke arah yang lebih produktif.
- Fungsi PTS terhadap rumpun-rumpun adalah koordinatif/federatif, tetap menghormati otonomi/kedaulatan tiap-tiap rumpun. Dengan demikian slruktur organisasi yang akan disusun adalah Koordinator Pusat dan Koordinator Wilayah yang menghimpun satuan-satuan organisasi yang disebut rumpun-rumpun.
- Reuni PTS diselnggarakan minimal sekali dalam 5 tahun.
- Memberi mandat kepada Bapak lchsan dari Semarang untuk bersama-sama unsur-unsur rumpun yang dipandang mampu dan kooperatif menyusun AD dan ART PTS dalam waktu 3 (tiga) bulan, untuk kemudian dilaporkan lewal Media Sastrorejan kepada anggota PTS, dengan catatan mukadimah AD dipercayakan penyusunannya kepada Bapak Edi Suardi.
.
Catatan: Tidak semua anggota PTS dihimpun dan diorganisir lewat Rumpun. Sejauh ini yang dikenaladalah Trah Kartoamijayan dan Kadang Achmad Manunggal. Nomor Registrasi Trah yang telah disusun juga menginduk pada Trah Sastrorejan. Dengan demikian, PTS tidak mengoordinasikan rumpun-rumpun, melainkan anggota-anggota Trah.
.
Beberapa masukan, baik sebagai bahan penyusunan AD/ART Paguyuban, maupun untuk menjadi pemikiran kita bersama.
- Agar dalam salah satu tugas/fungsi paguyuban dicantumkan masalah perawatan makam para sesepuh.
- Agar dipikirkan pula mengenai sertifikat tanah sareyan (makam)
- Mengenai kerjasama antar anggota dalam kegiatan usaha/bisnis, perlu ditindaklanjuti antar anggota.
- Inventarisasi anggota agar dilanjutkan. Anggota perlu memberikan dukungan dengan selalu mengirim perubahan data (kelahiran, pernikahan, kematian, pindah alamat, kelulusan studi, pindah pekerjaan). Bila perlu, untuk anggota satu wilayah (d/h sentra) saling iniormasikan golongan darah bila sewaktu-waktu dibutuhkan.
- Organisasi tidak akan berjalan mulus tanpa tersedianya dana. Perlu dipikirkan adanya modal permanen.
Recent Comments